Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatra Barat dan Jambi menyelenggarakan kegiatan kelas Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pelatihan ini diikuti oleh 13 perusahaan media massa.
Tujuan dan Materi Pelatihan
Kegiatan tersebut bertujuan agar para pelaku usaha di bidang media dapat memahami dengan baik berbagai kewajiban perpajakan yang berlaku. Dalam kelas ini, peserta mendapatkan penjelasan mengenai pengelolaan faktur pajak, penggunaan sistem Coretax, serta tata cara pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.
Sumber informasi: Padang expres